SYARAT PENGAJUAN DATA POKOK PENDIDIK


Setiap Guru atau pendidik wajib terdata didapodik atau data pokok pendidik. Karena peraturan baru pengajuan data pokok pendidik harus melalui operator dapodik dinas kabupaten setelah itu data baru bisa dilengkapi oleh operator sekolah. Berikut syaratnya berdasarkan pengalaman mimin yang harus dibawa keoperator dinas pendidikan kabupaten.

CPNS
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy SK Pengangkatan oleh bupati + SK Kepala Sekolah + SK pembagian tugas 
4. Foto Copy Ijazah + Transkip Nilai  
5. Mengisi Formulir 
6. Berkas disimpan didalam Map 

HONOR DAERAH
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy SK Pengangkatan oleh dinas pendidikan atau Bupati (salah satu) + SK Kepala Sekolah + SK pembagian tugas 
4. Foto Copy Ijazah + Transkip Nilai  
5. Mengisi Formulir 
6. Berkas disimpan didalam Map 

HONOR YAYASAN
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy SK Pengangkatan oleh ketua yayasan + SK Kepala Sekolah + SK pembagian tugas (minimal 2 tahun mengajar atau 4 semester) 
4. Foto Copy Ijazah + Transkip Nilai  
5. Mengisi Formulir 
6. Berkas disimpan didalam Map 

HONOR SEKOLAH
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Foto Copy SK Kepala Sekolah + SK pembagian tugas (minimal 2 tahun mengajar atau 4 semester) 
4. Foto Copy Ijazah + Transkip Nilai  
5. Mengisi Formulir 
6. Berkas disimpan didalam Map 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SYARAT PENGAJUAN DATA POKOK PENDIDIK"

Posting Komentar