SYARAT PENGAJUAN NUPTK
Kepanjangan NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Berikut syarat pengajuan NUPTK.
Sebelumnya harus Terdata diData Pokok Pendidik (Dapodik) setelah itu silahkan siapkan berkas dibawah ini!
belum terdata didapodik silahkan klik SYARAT PENGAJUAN DATA POKOK PENDIDIK
Untuk Guru CPNS/PNS
1.KTP (PDF)
2.Ijazah SD-S1 (PDF)
3.SK CPNS/PNS (PDF) + SK Kepala Sekolah dan SK Pembagian Tugas satu semester terakhir jadikan satu (PDF)
4.Foto (JPG)
Untuk Guru Honor Sekolah/BOS/Honor Daerah
1.KTP (PDF)
2.Ijazah SD-S1 (PDF)
3.SK Dinas Pendidikan atau Bupati salah satu (PDF) + SK Kepala Sekolah dan SK Pembagian Tugas Lima semester terakahir jadikan satu (PDF)
4.Foto (JPG)
Untuk Guru Yayasan
1.KTP (PDF)
2.Ijazah SD-S1 (PDF)
3.SK Ketua Yayasan (PDF) + SK Kepala Sekolah dan Pembagian Tugas Lima semester terakahir jadikan satu (PDF)
4.Foto (JPG)
Berikut cara pengajuan NUPTK buka ling berikut http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
maka tampil seperti berikut, silahkan masukan username dan password klik lo gin
setelah log in akan tampil sebagai berikut silahkan pilih NUPTK - Calon penerima NUPTK - pilih salah satu nama guru yang akan diajukan NUPTK lalu klik unggah berkas (upload)
Maka akan tampil sebagai beikut silahkan upload satu persatu syarat yang sudah disiapkan tadi lalu klik ok jika sudah diupload
selesai............ silahkan klik NUPTK - untuk melihat Status Penerima NUPTK maka akan tampil sebagai berikut.....
Untuk approve ada tiga tahapan pertama akan diupprove dinas pendidikan, diupprove LPMP/BP Paud Dikmas, diupprove dinas pendidikan, Kementrian sehingga butuh kesabaran untuk menunggu. tunggu beberapa hari jika masih belum diupprove silahkan hubungi dinas pendidikan dan LPMP Provinsi bapak/Ibu.Berikut tips dari www.tangkalinfo.blogspot.com semoga bermanfaat dan berhasil !!!!! Jika ada pertanyaan silahkan tinggalkan komentar!!!!.
0 Response to "SYARAT PENGAJUAN NUPTK"
Posting Komentar